Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Ngaku Tak Terlalu Ngebet Masa Jabatannya Diperpanjang 9 Tahun

Para kepala desa saat melakukan aksi demo menuntut pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa bisa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam setiap periode.
Para kepala desa saat melakukan aksi demo menuntut pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa bisa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam setiap periode.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Usulan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi tujuh tahun, ditanggapi sejumlah kepala desa di Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Maman Suryaman, menilai merevisi persoalan pengelolaan anggaran jauh lebih penting dari pada perpanjangan masa jabatan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penggunaan anggaran di setiap desa tidak dapat disamaratakan dengan daerah lainnya.

“Terkait masa jabatan kades sembilan tahun, menurut saya tidak menjadi prioritas, boleh iya boleh tidak. Kalau saya lebih cenderung ke penggunaan anggaran per desa jangan disamaratakan,” kata Maman, Kamis (26/01).

Dia menerangkan selama ini, anggaran yang dialokasikan pemerintah acap kali tak memperhatikan kondisi di wilayah tersebut. Alhasil program-program tersebut tak banyak menimbulkan manfaat bagi masyarakat, khususnya di desa yang masih tertinggal.

“Kalau aturannya disamaratakan, kita selalu ketinggalan dengan desa-desa yang notabene ya sudah maju seperti di Cikarang, Cibitung dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Jaut Sarja Winata, mengaku perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun setiap periode, bukan suatu hal yang spesial.

“Perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun bukan sesuatu yang istimewa buat saya. Berapapun lamanya jabatan kades, sepanjang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah diundangkan, saya siap menjalani dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Jika terjadi perpanjangan masa jabatan, Jaut berharap agar hal ini juga dapat menjadi motivasi agar dapat bekerja lebih baik.

“Jika ini terjadi mudah-mudahan para kades akan lebih semangat dan giat bekerja untuk masyarakat dalam membangun negeri Indonesia ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Nemin menyatakan bahwa dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tentang masa jabatan kepala desa kepada pemerintah.

“Kalau saya terserah kepada keputusan pemerintah mau berapa tahun juga kalau itu menjadi keputusan yang diatur dalam perudang-undangan saya jalankan,” ujar Nemin.

Sebelumnya, tiga asosiasi pemerintahan desa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) menuntut pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa bisa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam setiap periode. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait