Kekurangan Penghulu, Nikah di Kabupaten Bekasi Ngantri

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi mengakui kekurangan tenaga penghulu di setiap Kecamatan. Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Bekasi dari 23 Kecamatan hanya ada kurang lebih 50 penghulu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bekasi Sambas Fauzi mengatakan idealnya satu Kecamatan memiliki 3 hingga 5 penghulu yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bacaan Lainnya

“Dari rasio yang ada sehari bisa sampai 5 peristiwa pernikahan bahkan lebih dalam satu hari sedangkan hanya ada satu atau dua penghulu” kata Sambas, Jum’at (24/11).

Di jelaskan Sambas, di Kecamatan Tambun Selatan misalnya di satu KUA hanya ada dua penghulu sedangkan Tambun Selatan merupakan daerah dengan kantong penduduk padat dengan rasio 7 peristiwa pernikahan dalam satu hari.

“Makanya sering tidak kekejar karena satu penghulu paling bisa dalam sehari 1 atau 2 pernikahan dan terkadang pihak keluarga calon pengantin harus ngantri atau menunggu terlebih dahulu,” kata dia.

Dia mengaku dilema dengan kondisi saat ini. Khususnya sejak dikeluarkannya peraturan menghapus petugas Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), Kemenag kewalahan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Seperti di Bojongmangu itu tidak ada penghulu bisanya ke KUA Cikarang Pusat atau Cibarusah” kata dia. (BC)

Pos terkait