BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengingatkan kepada para pejabat di Kabupaten Bekasi untuk tidak ada titip-menitip dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di wilayah setempat
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati usai menghadiri Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel di aula Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Jum’at (07/06) kemarin.
BACA: Pemkab Bekasi Antisipasi Server Error saat PPDB Online, Dani Ramdan Minta Orang Tua Murid Tak Panik
“Ini sama-sama kita udah komitmen jadi kita memang udah harus tindaklanjuti sebagai bentuk pencegahan. Artinya jika awalnya memang terbiasa, istilahnya titipan, sekarang kita bisa jelaskan bahwa ini sudah ada komitmen bersama. Jadi kita tidak bisa melanggar,” kata Dwi Astuti Benniyati.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menegaskan bakal menindak tegas terhadap pejabat yang melakukan penitipan siswa untuk diterima di sekolah tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam juknis.
“Kalau ada pengaduan pasti kita tindaklanjuti. Tidak ada pengaduan yang tidak kita lanjuti, sifatnya klarifikasi. Kalau sudah diklarifikasi dan memang betul ada pelanggaran pasti kita tindak,” ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya optimis pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Bekasi berjalan lancar dan sesuai aturan. Terlebih Pemkab Bekasi juga telah menambah kuota jalur zonasi tingkat SMP pada pelaksanaan PPDB tahun ini menjadi 80 persen.
“Itu kan sudah ada persyaratan baik administrasi maupun persyaratan apa yang harus disiapkan. Jadi silahkan penuhi persyaratan yang ada dan aturan yang berlaku. Terlebih tahun ini zonasinya ditambah menjadi 80 persen. Jadi lebih banyak lah kesempatan mereka untuk bisa masuk. Paling tidak, siswa yang deket dengan sekolah itu yang akan diterima lebih banyak dari tahun lalu,” kata dia.
Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah kuota 20 persen untuk jalur zonasi PPDB online tingkat SMP yang semula 60 persen menjadi total 80 persen. Penambahan itu dilakukan sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat, serta mengantisipasi terjadinya permasalahan terkait penerimaan peserta didik.
Selain kuota 80 persen jalur zonasi, PPDB Online di Kabupaten Bekasi juga menyasar pada 15 persen kuota jalur afirmasi atau bagi keluarga tidak mampu dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sedangkan kuota lain akan diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas, serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik. Proses pelaksanaan PPDB Online di Kabupaten Bekasi sendiri terintegrasi dengan aplikasi Bekasi Nyambung Bae atau ‘Bebunge’ yang dapat diunduh di IOS maupun Android. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS