Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Angela, Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Banding

Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Bekasi terhadap korban bernama Angela Hindriati yaitu Ecky Listiantho (38) dijatuhi hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/09).
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Bekasi terhadap korban bernama Angela Hindriati yaitu Ecky Listiantho (38) dijatuhi hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listhianto (38) kepada korban Angela Hendriati (54).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan tahapan banding diajukan setelah tim penuntut umum memutuskan pikir-pikir selama maksimal sepekan terhadap putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas perkara ini pada Senin (18/09) lalu.

Bacaan Lainnya

BACA: Pelaku Pembunuhan disertai Mutilasi di Kabupaten Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

“Kami menyatakan banding atas putusan dimaksud. Selanjutnya kami akan serahkan memori banding ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Cikarang. Kami telah berkoordinasi ke pimpinan. Jadi tiga hari setelah sidang vonis yakni pada Kamis 21 September 2023 lalu kami menyatakan untuk banding,” kata Widyatmoko, Selasa (26/09).

Pihaknya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan fakta hukum yang diyakini sebagai motif atas pembunuhan keji itu.

Fakta tersebut yakni pelaku membunuh karena berniat menguasai harta korban dengan pembuktian hukum unit apartemen berikut sertifikat yang menjadi milik pelaku usai kejadian pembunuhan. “Kemudian ditemukan uang senilai Rp130 juta milik korban yang juga diambil pelaku, bahkan uang senilai Rp50 ribu di dompet korban juga ikut diambil,” katanya.

Atas fakta persidangan itu, tim penuntut umum Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan banding dan meminta Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan hukuman mati terhadap pelaku. “Nanti setelah memori banding ini kami ajukan, tinggal menunggu putusan pengadilan tinggi. Mereka tentu akan mempelajari berkas perkara kasus ini terlebih dahulu sebelum memutuskan,” ucap dia.

Ecky Divonis Hukuman Seumur Hidup

Diketahui pada Senin (18/09) lalau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) atas kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

“Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP,” katanya.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di terhadap  seorang wanita bernama Angela Hindriati. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.  Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait