Kades se-Kabupaten Bekasi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

167 Kepala Desa (Kades) dari total 179 desa di Kabupaten Bekasi diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan SK kepada para kades dilakukan penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Swatantra Wibawamukti, Cikarang Pusat, Jum'at (12/07).
167 Kepala Desa (Kades) dari total 179 desa di Kabupaten Bekasi diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan SK kepada para kades dilakukan penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Swatantra Wibawamukti, Cikarang Pusat, Jum'at (12/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – 167 Kepala Desa (Kades) dari total 179 desa di Kabupaten Bekasi diperpanjang masa jabatannya selama 8 tahun dan sudah secara resmi dikukuhkan, Jum’at (12/07).

Dari 179 desa, 6 desa dijabat oleh penjabat kepala desa dan 172 desa lainnya dijabat oleh Kepala Desa. Namun lima diantaranya berhalangan hadir karena sakit dan dua masih menunaikan ibadah haji.

Bacaan Lainnya

BACA: Masa Jabatan 1.539 Anggota BPD di Kabupaten Bekasi Diperpanjang 2 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan 167 Kades yang diperpanjang masa jabatannya terdiri dari tiga periode.

Periode pertama kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada September tahun 2024 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya September tahun 2026.

Pada periode kedua yakni kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada Januari tahun 2027 namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada Januari tahun 2029.

Selanjutnya periode ketiga adalah kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada Mei tahun 2027  namun karena diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun maka akhir masa jabatannya pada Mei tahun 2029.

Rahmat menyampaikan harapannya agar perpanjangan masa jabatan kepala desa dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dalam merealisasikan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakar dengan lebih optimal.

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, tentunya kami mendorong agar para kepala desa meningkatkan kinerja mereka,” kata Rahmat Atong.

Selain itu dirinya meminta para kepala desa mampu mengimplementasikan dan melaksanakan program-program yang besentuhan langsung dengan masyarakat sesuai dengan RPJMDes yang telah disusun dan telah berjalan sampai saat ini.

“Pelayanan yang hari ini barangkali sudah mulai kendor tolong ditambah, semangat membangunnya juga ditambah agar masyarakat juga puas ketika mendengar masa jabatan kepala desanya ditambah yang dibuktikan dengan kinerja sebagai balasannya,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait