Jatah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Bertambah 55 Orang pada 2024

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN  – Jumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi berpotensi bertambah menjadi 55 orang pada Pemilihan Umum (pemilu) 2024.

Penambahan kuota DPRD tersebut sesuai dengan aturan yang dibuat KPU tentang kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa bisa menambahkan jumlah anggota dewan daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, potensi penambahan kursi legislatif sangat terbuka mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi saat ini sekitar 3 juta jiwa.

“Iya, berdasarkan informasi data yang didapat dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi penduduk sudah lebih dari 3 juta. Itu artinya potensi penambahan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi menjadi 55 sangat terbuka,” kata Jajang.

Jajang belum bisa menyebut penambahan kursi legislatif di Kabupaten Bekasi ini akan tersebar di dapil mana saja. Namun kemungkinan penambahan kursi akan disebar di dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.

“Nanti Kemendagri akan menurunkan data kependudukan kepada KPU RI, kemudian KPU RI menetapkan kursi setiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk. Selanjutnya KPU Kabupaten Bekasi menyusun sebaran kursi melalui pemetaan dapil,” ungkapnya.

Berdasarkan data hingga akhir 2021 kemarin jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 3.022.787 jiwa.

Dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, Tambun Selatan jadi terbanyak penduduk dengan jumlah 426.765 jiwa.

Terbanyak kedua yakni Kecamatan Babelan dengan jumlah penduduk 241.156 jiwa.

Kemudian terbanyak ketiga ialah Kecamatan Cibitung dengan jumlah penduduk 233.444 jiwa. (dim)

Pos terkait