BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan aturan terkait jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H/2023 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriadi tersebut dijelaskan, jika jam kerja ASN Kabupaten Bekasi di perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja yakni Senin-Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan bisa pulang kerja lebih cepat dari biasanya yakni pukul 14.30 WIB.
“Waktu istirahat hari Senin sampai Kamis pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB. Pulang kerja khusus hari Jumat pukul 15.00 WIB,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi dalam surat edaran.
Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin-Sabtu, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan bisa pulang pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB
“Jumlah jam kerja efektif bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” kata dia.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan, penetapan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini merupakan tindaklanjut dari edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan memperhatikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 06 Tahun 2023.
“Perubahan jam kerja ASN di setiap Perangkat Daerah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya. (riz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS