Jaga Kesucian Ramadhan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Sita Ratusan Botol Miras

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Kepolisian Sektor Cikarang Selatan dalam menjaga kondusivitas terutama memasuki sepuluh terakhir bulan suci Ramadhan ini melakukan razia tempat – tempat yang diduga sebagai tempat penjualan minuman keras tanpa izin, Sabtu (25/05) malam.

Razia yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri.

Bacaan Lainnya

Adapun  jenis minuman yang berhasil diamankan yakni 53 botol anggur putih, 24 botol kolesom, 12 botol arak ukuran besar, 17 botol arak ukuran kecil, 15 botol anggur merah, 4 botol iceland, 2 botol gilbeys dan 19 botol intisari.

“Selain itu kita juga berhasil mengamankan 25 botol anggur merah yang sudah dituang ke dalam bungkusan kantong plastik siap edar,” kata Iptu Jefri.

Ratusan botol minuman keras tersebut disita dari sebuah warung jamu milik Sdr R (47) yang berada di Kp. Kukun , Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

“Pemiliknya sudah kita lakukan pembinaan dan dibuatkan pernyataan untuk tidak berjualan minuman keras kembali,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan bahwa bahwa razia penyakit masyarakat di bulan Ramadhan ini akan terus dilakukan jajaranya.

“Kita berharap di bulan suci Ramadhan ini tidak ada lagi penyakit masyarakat seperti peredaran narkoba dan miras yang bisa menjadi ancaman Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan,” kata dia. (BC)

Pos terkait