Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Bakal Calon Kepala Daerah yang ingin maju melalui jalur persorangan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi sudah harus bersiap. KPU Kabupaten Bekasi, membuka pendaftaran untuk jalur perseorangan pada tanggal 06 – 10 Agustus 2016 mendatang.

BACA : Sah! Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Bekasi 6,5% dari DPT

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menjelaskan berdasarkan SK nomor 15/kpts/KPU Kab. Bekasi 011. 329000/IV/2016, pasangan calon yang berniat ikut dalam kontestasi politik tanpa menggunakan jasa partai politik wajib memiliki dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

“Jadi syarat dukungan pasangan calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 6,5 persen dari DPT pemilu sebelumnya atau sebanyak 134.683 jiwa yang telah memenuhi syarat dengan sebaran dukungan minimal 50% lebih dari jumlah kecamatan atau minimal 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” kata Idham, Sabtu (23/07).

Adapun dukungan tersebut, dijelaskan Idham diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

“Hardcopy dokumen syarat dukungan, disusun menggunakan formulir model B.1-KWK dan disusun berdasarkan desa/kelurahan yang dikelompokan ke dalam masing-masing kecamatan,” kata dia.

Sementara softcopy dokumen syarat dukungan, lanjut Idham, disusun menggunakan form excel yang diperoleh dari website KPU atau dari KPU Provinsi Jawa Barat atau KPU Kabupaten Bekasi yang diisi dengan data pendukung pada surat penyataan dukungan (formulir model B.1-KWK Perseorangan) dan kemudian diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2017 dalam format excel. (BC)

Pos terkait