PPS diminta Terus Tingkatkan Pemahaman Tentang Pelaksanaan Pilkada

Pelantikan anggota PPS oleh KPU Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawamukti, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat pada Rabu (20/07) lalu.
Pelantikan anggota PPS oleh KPU Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawamukti, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat pada Rabu (20/07) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panita Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bekasi diharapkan terus meningkatkan pemahamannya terkait dengan regulasi mengenai pelaksanaan Pilkada. Demikian hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.

BACA : KPU Kabupaten Bekasi Lantik 561 Anggota PPS

Bacaan Lainnya

Dirinya menyatakan, pemahaman terkait Pilkada harus terus ditingkatkan karena sejumlah hal. “Harus ditingkatkan, karena masalahnya aturan ini kan banyak. Kan penyelenggara itu kan pedomannya kan aturan, apalagi mereka ini sebagian besar “baru”, artinya mereka belajarnya belum maksimal, maksud saya aturan ini kan baru dan akan keluar lagi artinya harus belajar terus,” ujarnya.

Ia mengatakan kalau pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara Pilkada. “Saya selalu menekankan kepada penyelenggara, baik PPS atau pun PPK (untuk meningkatkan pemahaman). Karena kan begini, jangankan yang belajar, yang nggak belajar aja kan lupa,” tambahnya.

Dirinya mengharapkan semua PPK dan PPS dapat mematuhi semua asas penyelenggaraan atau pun asas penyelenggara. “Itu ada 13, jujur, adil, mandiri, kepastian hukum, kepentingan publik, profesionalitas, proprorsionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, aksestibilitas, itu harus dipenuhi oleh rekan – rekan,” jelasnya.

Idham menegaskan, bahwa kewajiban dari penyelenggara ialah bekerja berbasiskan hukum dan peraturan. “Penyelenggara pemilu patokannya harus aturan, tidak sekedar pengetahuan pada umumnya. Penyelenggara itu harus ngomong di pasal sekian, ayat sekian Peraturan KPU atau undang – undang itu ada,” tambahnya.

Idham menghimbau supaya seluruh penyelenggara Pemilu dapat terus meningkatkan pengetahuannya. “Harus mau banyak baca semua aturan, yang kedua aktualisasikan apa yang dimaksud dalam aturan itu,” tutupnya.

Dirinya mencontohkan, berdasarkan informasi akan ada PKPU baru tentang verifikasi faktual bakal calon perseorangan. Hal itu harus merujuk pada PKPU yang ada dan penyelenggara harus membacanya.

Diketahui bahwa, KPU Kabupaten Bekasi melantik seluruh PPS dari 180 Desa dan 7 kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi. Pelantikan tersebut dilakukan usai ditempuhnya proses seleksi PPS oleh PPK selama dua hari, 17 – 18 Juli 2017 (BC)

Pos terkait