BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendata 5 titik rawan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengganggu ketertiban umum.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan 5 titik rawan PKL tersebut tersebar di lokasi perekonomian dan perbelanjaan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.
“Kelima titik PKL itu berada di Pasar Tambun, Pasar Cibitung, Pasar Cikarang, SGC dan Pasar Lemahabang,” kata Sahat.
Dengan adanya pendataan itu, pihaknya terus meminta supaya aparat Satpol PP di tingkat Kecamatan memberikan himbauan agar PKL tidak beradagang lagi di lokasi yang tidak diperkenankan untuk berjualan, khususnya di bahu jalan.
Ia mengatakan untuk menegakan Perda Ketertiban Umum, pihaknya tidak bisa langsung melakukan melakukan penertiban, melainkan harus berkordinasi terlebih dahulu unsur Satpol PP di level kecamatan. (BC)