BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Seorang pemuda berinisial HNR (21), asal Perum Sukaraya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia harus rela sepeda motor miliknya dibakar massa.
Hal itu terjadi sesaat setelah dirinya gagal melarikan diri pasca melancarkan aksi percobaan pencurian dengan kekerasan atau begal dengan modus jambret hp di Kp. Jagawana RT 004/002 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani, Sabtu (05/10) malam.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika korban, yakni Dian (19) bersama kedua temannya Ami (19) dan Devi (19) sedang berboncengan dengan sepeda motor. Saat itu, korban duduk di paling belakang dan menggenggam handphone di paha kaki kanan.
Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang bersama temannya yakni SID. Ketika itu, pelaku mencoba merampas handphone jenis Oppo A1K milik korban dengan tangan kirinya.
Aksi tarik menarik antara korban dan pelaku tak terhindarkan. Upaya korban untuk mempertahankan barang berharganya pun berhasil. Namun saat melarikan diri, pelaku kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya setelah bersenggolan dengan kendaraan lain yang berada didepannya.
Seketika itu juga, pelaku berhasil diamankan warga sementara sepeda motor yang digunakan hangus dibakar massa.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Ipda Kukuh Setio menjelaskan dari hasil penyeidikan diketahui bahwa pelaku utama percobaan pencurian dengan kekerasan adalah HNR.
“Tersangka mengendarai sepeda motor dan melakukan perbuatan tersebut dengan tangan kirinya. Sementara temannya, yakni SID berdasarkan pengakuan saksi tidak melakukan aksinya sebagaimana yang dilakukan HNR,” kata dia, Senin (07/10).
Kepada penyidik, pelaku mengakui jika sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali. Pertama pada tahun 2017 di daerah Pasimal Cikarang Baru, kedua pada tahun 2018 di Taman Aster Cibitung dan terakhir di Kp.Jagawana Sukatani.
“Tersangka ini berperan sebagai eksekutor sekaligus joki motor. Sementara SID mengaku bahwa baru kali ini diajak oleh tersangka HNR,” tuturnya.
Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor matic milik pelaku dalam keadaan hangus dibakar massa.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (BC)