Dua Maling Tertangkap Basah saat Dorong Motor Curian

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Dua pemuda diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MR (22) dan NS (21) nyaris babak belur dihajar massa saat tertangkap basah sedang mendorong motor hasil curian di Kampung Ceger RT 006 RW03, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.`

Penangkapan oleh warga ini bermula saat korban pulang kerja pada Selasa 21 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB.  Sebelum memasukkan sepeda motornya kedalam rumah, istri korban menyuruh korban membuatkan susu untuk anaknya terlebih dahulu.

Namun siapa sangka, saat korban hendak memasukkan sepeda motor ternyata sepeda motor sudah tidak ada di halaman rumahnya dan istri korban melihat sepeda motor sudah didorong dengan menggunakan sepeda motor lain (step) oleh pelaku.

Melihat hal itu, sontak istri korban berteriak dan memberitahukan hal tersebut kepada korban sehingga korban berusaha mengejarnya sambil berteriak ‘maling’ namun tidak berhasil. Saat korban sudah tiba di depan rumah dan hendak masuk kedalam rumah, tiba-tiba datang warga yang ternyata telah berhasil menangkap kedua pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat, AKP Tri Seno mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kejahatan ini dilakukan kedua tersangka bersama-sama dengan tiga orang rekannya yang masih buron. Mereka adalah FD (23), RN (21) IB (21).

“Tersangka kita amankan. Modus operandinya adalah para tersangka berkeliling untuk mencari sepeda motor milik orang lain yang diparkirkan dan dalam kedaan tidak terkunci stang, kemudian salah satu pelaku turun untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor dibawa dengan cara di dorong menggunakan sepeda motor lain (step),” kata dia, Senin, (27/09).

Dari penangkapan ini, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor merk Honda Beat B4529FSR, serta Yamaha Mio warna hijau, Honda Scoopy warna putih dan Yamaha hitam diduga bodong atau tanpa plat nomor kendaraan.

“Kasusnya masih kita dalami dan kita juga masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutunrya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dan NS bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (BC)

Pos terkait