DPT Kabupaten Bekasi 2.200.209 Orang, Nyoblos di 8.417 TPS

Mengecek DPT di TPS 02 Kelurahan Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Mengecek DPT di TPS 02 Kelurahan Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN   – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Bekasi telah resmi ditetapkan. Jumlahnya sebanyak 2.200.209 orang.

Jumlah itu disampaikan langsung  Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. Menurutnya, penetapan DPT selesai dilakukan kemarin berdasarkan sidang pleno terbuka.

Bacaan Lainnya

BACA: Resmi! Kursi DPRD Bertambah 5, Dapil di Kabupaten Bekasi Berubah Jadi 7

“Jadi DPT Kabupaten Bekasi jumlahnya 2.200.209 orang yang tersebar di 23 kecamatan se- Kabupaten Bekasi,” kata Jajang Wahyudin, Kamis (22/06).

Dari jumlah DPT pemilu 2024 yang sudah ditetapkan ini, Jajang menyebut bahwa pemilih laki-laki lebih banyak di Kabupaten Bekasi dengan jumlah 1.101.391 orang, sedangkan pemilih perempuan jumlahnya 1.098.818 orang.

“Kami juga sudah tetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bekasi ada 8.417 tersebar di 187 desa dan keluarahan se-Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Jajang juga menyebutkan total jumlah pemilih dalam DPT yang telah ditetapkan ini hanya terpaut sekitar 40 ribu dari proyeksi KPU Kabupaten Bekasi pada Bulan Februari 2023 lalu yakni sejumlah 2.241.918 orang.

“Seluruh masyarakat kami himbau untuk dapat melakukan pengecekan nama untuk memastikan tercantum atau tidak dalam daftar pemilih tetap dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id,” ungkapnya.

Dapil di Kabupaten Bekasi Bertambah Jadi 7

Seperti diketahui Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi memiliki tambahan satu daerah pemilihan sehingga totalnya menjadi tujuh dapil. Berikut tujuh dapil di Kabupaten Bekasi:

  • Dapil Kabupaten Bekasi 1 (Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu) 9 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat) 8 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 3 (Kecamatan Tambun Selatan) 8 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 4 (Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani) 7 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 5 (Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong) 7 kursi.
  • Dapil Kabupaten Bekasi 6 (Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin) 7 kursi. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait