BERITACIKARANG.COM, KOTA BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti insiden kebakaran dan ledakan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan rumah warga. Mereka menduga ada kelalaian di lapangan yang memicu kejadian tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk evaluasi pascakejadian. OPD yang dipanggil termasuk Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
“Kita sudah panggil OPD-OPD terkait. Fokusnya soal aspek keselamatan di SPBE itu,” kata Anton, Selasa (07/04).
Menurut Anton, secara administratif perizinan dan fasilitas keselamatan di SPBE sebenarnya sudah sesuai standar. Distaru menyebut izin operasional SPBE telah memenuhi ketentuan, sementara pihak pemadam kebakaran memastikan fasilitas seperti hidran sudah sesuai prosedur.
“Distaru bilang perizinannya sudah standar. Damkar juga bilang semua fasilitas keselamatan seperti hidran sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Meski begitu, Anton menilai masalahnya bukan hanya soal standar, tapi lebih ke dugaan kelalaian di lapangan. Ia menduga kebocoran gas dalam jumlah besar menjadi faktor utama yang membuat insiden sulit dihindari.
“Ini bukan cuma soal standar, tapi lebih ke kelalaian. Kebocoran gas besar kemungkinan jadi penyebab utamanya,” ujar Anton.
Untuk mencegah kejadian serupa, DPRD merekomendasikan agar semua SPBE di Kota Bekasi dicek ulang, baik dari sisi perizinan maupun keselamatan. Mereka juga meminta data jumlah SPBE, khususnya yang berada di kawasan permukiman.
“Kami minta semua SPBE dicek lagi, baik izin maupun safety-nya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” tegas Anton.
Selain itu, DPRD menegaskan pentingnya memastikan hak-hak warga terdampak terpenuhi. Mulai dari korban luka hingga pemilik rumah yang terbakar, semuanya harus mendapatkan ganti rugi yang sesuai.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Baik yang rumahnya terbakar maupun yang terluka, ganti rugi harus sesuai,” tutup Anton.
Dengan langkah ini, DPRD berharap kejadian serupa bisa dicegah dan masyarakat terdampak mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami. (adv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















