DPRD Kota Bekasi Dorong Pendataan dan Penertiban Aset Daerah

Komisi III DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2025, khususnya pada sektor ekonomi, keuangan, dan pendapatan daerah pada hari Senin (06/04).
Komisi III DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2025, khususnya pada sektor ekonomi, keuangan, dan pendapatan daerah pada hari Senin (06/04).

BERITACIKARANG.COM, KOTA BEKASI – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan pendataan riil dan penertiban aset daerah. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pengelolaan aset yang lebih optimal, termasuk aset-aset yang berlokasi di luar wilayah Kota Bekasi.

Salah satu perhatian utama adalah aset berupa tanah dengan luas sekitar 371 ribu hektare yang hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah. Arif menekankan bahwa pendataan ini penting untuk memperjelas status kepemilikan aset, menghindari potensi sengketa, serta meningkatkan pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pendataan dan penertiban ini harus menjadi prioritas. Selain untuk memastikan legalitas aset, langkah ini juga dapat membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Arif usai menggelar rapat kerja untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2025, khususnya pada sektor ekonomi, keuangan, dan pendapatan daerah, Senin (06/04).

Ia juga mengingatkan bahwa aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah merupakan potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap. Dengan pengelolaan yang baik, aset-aset tersebut dapat menjadi sumber daya strategis untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

DPRD Kota Bekasi berharap pemerintah daerah segera menyusun strategi konkret untuk melaksanakan pendataan dan penertiban ini. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga dianggap penting untuk mempercepat proses legalisasi serta pengamanan aset.

“Jangan sampai aset-aset daerah ini terbengkalai atau bahkan beralih ke pihak lain tanpa kejelasan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan mengelola apa yang menjadi milik masyarakat Kota Bekasi,” tegas Arif.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat memberikan dampak positif tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dalam mewujudkan pembangunan kota yang lebih baik kedepannya. (adv)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait