BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bekasi menunjukkan tren yang meningkat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyatakan bahwa judi online (judol) dan pernikahan dini memicu terjadinya KDRT.
Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan angka (KDRT) di Kabupaten Bekasi sepanjang Januari-November 2024 berjumlah 46 kasus. Menurutnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga memiliki banyak indikator penyebab, salah satunya adalah judi online (judol).
BACA: Tren KDRT di Kabupaten Bekasi Terus Meningkat, DP3A Buka Posko Layanan Pengaduan
“Ada beberapa kasus KDRT yang berkaitan dengan judi online, karena memang ada beberapa kasus yang memang dia melaporkan pasangannya karena ketergantungan judi online, tujuh sampai 10 kasus ada kaitannya dengan judi online,” ucap Fahrul Fauzi.
Selain itu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga dipicu karena pernikahan di usia dini, yang seringkali disertai dengan ketidaksiapan mental dan finansial. Kecemburuan yang berlebihan juga sering kali memicu perselisihan yang berujung pada kekerasan.
“Usia pernikahan dini, jadi biasanya labil sehingga terjadinya kekerasan atau KDRT, kalau berbicara ideal kan di Undang-undang Pernikahan minimal usia 19 tahun,”kata dia.
Data DP3A juga menyebutkan mayoritas yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ialah perempuan dan anak. Kasus kekerasan pada anak juga dialami oleh anak sambung atau anak tiri.
“Ada anak (yang jadi korban KDRT), seperti belum lama ini ada anak sambung (yang mendapat kekerasan) sampai kepalanya bocor, jadi ada anak dan perempuan atau istri yang jadi korban KDRT,” katanya.
BACA: Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Istri dengan Modus Tersedak Bakso
Fahrul mengatakan, dari puluhan kasus tersebut belum seluruhnya terselesaikan. Karena penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dibutuhkan koordinasi lintas sektoral dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau kasusnya penelantaran ekonomi kita melakukan mediasi, tapi kalau sudah kekerasan fisik yang mengakibatkan terancamnya seseorang maka diproses hukum,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS