BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebagai upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal, jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi melakukan razia minuman keras di beberapa toko dan warung.
Hasilnya, sebanyak 665 botol miras berbagai jenis dan merek, berhasil diamankan. Selain itu, 9 bungkus alkolhol murni dan setengah karung botol bekas untuk kemasan miras oplosan disita dari sebuah toko klontong di wilayah Kecamatan Babelan.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Sunardi mengatakan ratusan botol miras tersebut, disita petugas Polsek jajaran Polres Metro Bekasi dari sekitar 33 toko dan warung yang tersebar di sejumlah titik. Para penjual miras tersebut, dipastikan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan minuman haram ini.
“Ratusan botol miras tersebut di jual secara ilegal dari sejumlah toko dan warung. Dari hasil operasi yang dilakukan anggota Polsek dari tanggal 01 November 2019 hingga hari ini, total ada kurang lebih 665 botol miras berbagai jenis dan merek yang diamankan,” kata AKP. Sunardi, Senin (04/11).
Para pemilik atau penjual miras ilegal tersebut telah didata dan diberikan pembinaan agar tidak menjual miras kembali. Namun apabila dikemudian hari para penjual miras ilegal ini mengulangi perbuatannya, maka kepolisian akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika peredaran miras ilegal tersebut tidak dikendalikan tentunya dapat memicu berbagai kerawanan di masyarakat, termasuk tindak kriminal. Ini yang kita hindari,” tuturnya. (BC)