Digelar Saat Pandemi, Kemendagri Beri Arahan Terkait Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak akan digelar di 16 Desa di Kabupaten Bekasi. Ini adalah Pilkades pertama yang digelar saat pandemi melanda.

Kabag Hukum dan Perundangan Dirjen Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Indah Aryani menekankan agar selama pelaksanaan Pilkades peran Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten diperkuat dengan melibatkan unsur Forkopimda dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal itu sesuai dengan amanat yang tertuang pada Permendagri No. 72 tahun 2020 tentang Pilkades.

Bacaan Lainnya

“Selain itu harus dibentuk Sub Kepanitiaan Pilkades tingkat kecamatan yang bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada para calon kades, panitia pemilihan dan masyarakat, agar Pilkades berjalan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya, saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kantor Bupati Bekasi, Senin (07/12).

Diketahui, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2020 dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 13 Desember 2020. Pilkades serentak ini akan diikuti oleh 56 calon kepala desa dari 16 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi, dengan jumlah tempat pemungutan suara keseluruhan sebanyak 235 TPS.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju pada kesempatan tersebut kembali menekankan agar Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar, aman dan sesuai protokol kesehatan.

“Kita sudah antisipasi dengan memperbanyak bilik suara dan kotak suara, untuk mencegah terjadinya kerumanan, dan per TPS dibatasi maksimal 1000 pemilih, sehingga diharapkan tidak terjadi klaster baru Covid-19 di Pilkades serentak Kabupaten Bekasi,” kata dia. (BC)

Pos terkait