Dewan Ambil Alih Persoalan TPA Burangkeng

cecep noor
cecep noor

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akhirnya mengambil alih persoalan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Rencananya, mulai pekan depan, seluruh pihak terkait akan dipanggil.

Persoalan ini diambil alih lantaran setelah penanganan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai jalan di tempat. Padahal, persoalan sampah telah menimbulkan masalah baru karena sudah memasuki hari ke-12 TPA Burangkeng tidak berfungsi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup selaku organisasi perangkat daerah yang menangani sampah. Setelah itu, giliran warga yang dipanggil.

“Surat pemanggilan sudah saya tanda tangani, rencananya Senin 18 Maret 2019 nanti kami akan panggil, tapi dinasnya dulu. Setelah itu baru ke warga. Karena memang ini harus segera ditangani. Sampah sudah di mana-mana,” kata Cecep Noor, Jum’at (15/03).

Cecep mengkritisi penyelesaian masalah yang dilakukan Pemkab terkait TPA Burangkeng. Menurut dia, pemkab dan warga lebih sering melempar pernyataan dari pada menyelesaikan persoalan.

“Sejauh ini saya memantau dari informasi yang diterima termasuk dari media. Dari pada membuka TPA-nya lebih banyak rapatnya. Persoalannya kok tidak ada titik temu,” ujar dia.

Setelah mendapat informasi dari kedua belah pihak, dinas dan warga, Dewan akan memediasi keduanya dalam pertemuan. “Prinsipnya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan sejauh tujuan masing-masing pihak itu sama yaitu ingin ada solusi,” ucapnya.

Sedangkan terkait kompensasi dalam bentuk uang yang dituntut warga, kata dia, jika memang menyalahi aturan harusnya pemkab dan warga membuka aturannya bersama-sama.

“Jika memang tidak bisa, lalu ada opsi lain misalkan dibuatkan peraturan daerah atau peraturan bupati, kenapa tidak. Memang keluhan warga ini kan setiap hari dilintasi distribusi sampah pasti terdampak, namun aturan kompensasinya juga harus jelas. Diharapkan dalam mediasi nanti ada titik temu,” kata Cecep.

Diketahui, TPA Burangkeng telah ditutup oleh warga desa setempat sejak 12 hari lalu. Hingga saat ini, puluhan ribu ton sampah menumpuk di berbagai sudut Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait