BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejak program vaksinasi Covid-19 bergulir di Kabupaten Bekasi, pengajuan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) meningkat dari sebelumnya.
Hal itu terjadi lantaran adanya sejumlah warga yang sudah divaksin Covid-19 namun sertifikat vaksinasi tidak muncul karena status kependudukannya bermasalah atau NIK-nya belum tervalidasi.
“Pengajuan validasi NIK sedikit bertambah dari biasanya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, Kamis (07/10).
BACA: Sudah Vaksin Tapi Sertifikat Tidak Keluar, Ini Solusinya
Bagi warga yang sudah divaksin tapi sertifikat vaksinasi tidak muncul, bisa melalukan validasi NIK secara online (daring) dan tidak perlu mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Cukup mengajukannya melalui link : https://tinyurl.com/validasinik
“Selama ini validasi yang dilakukan dapat membantu masyarakat yang datanya belum update dan hampir seluruhnya berhasil divalidasi,” katanya.
“Yang menjadi persoalan adalah kalau NIK-nya sudah terpakai oleh orang lain. Kalau seperti ini penyelesaiannya oleh PeduliLindungi bukan oleh Disdukcapil,” imbuhnya.
Sebelumnya, kendati warga sudah vaksin tapi sertifikat vaksinasi kerap tidak muncul sehingga kerap menjadi kendala warga dalam beraktivitas. Sebab, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi syarat untuk bisa bekerja maupun berkunjung ke tempat publik.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengakui kendala tersebut masih dirasakan oleh sebagian kecil masyarakat. Padahal, sertifikat vaksin secara otomatis bakal muncul di aplikasi PeduliLindungi kalau masyarakat sudah mendapat dosis vaksin pertama.
“Kalau status kependudukannya bermasalah memang tidak bisa mendapatkan sertifikat vaksin. Karena memang di awal-awal vaksinasi itu tidak terhubung dengan data Dukcapil tetapi sekarang sudah terhubung. Jadi kalau ada permasalahan itu bisa langsung dikomunikasikan dengan menghubungi Puskesmas di wilayahnya masing-masing atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar diselesaikan,” kata Alamsyah, Sabtu (02/10).
Namun, kata dia, kendala sudah vaksin tapi sertifikat tidak muncul juga bisa disebabkan karena beberapa hal. Salah satunya kesalahan memasukkan data NIK, nomor HP hingga alamat saat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Karenanya selain menghubungi Puskesmas dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, warga yang mengalami keluhan serupa juga bisa contact call center PeduliLindungi di 199. “Nanti ada panduannnya dan kalau tidak bermasalah bisa langsung dapat,” kata dia.
Alamsyah mengatakan kasus serupa juga terjadi pada warga binaaan di Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Cikarang. Sebab banyak warga binaan di Lapas yang status kependudukannya belum ‘clear’.
“Tetapi kita terus berupaya untuk menyelesaikannya karena Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil juga ngawal kita karena memang ada call centernya. Jadi kalau ada masalah kita laporkan apabila ada penduduk yang sudah divaksin tetapi sertifikat vaksinnya belum keluar,” kata dia. (BC)