Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Bekasi – Cikarang Aktifkan Protokol ‘Lapak Asik’

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Diseases (COVID-19) di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi – Cikarang memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik. Salah satunya dengan menerapakan Protokol ‘Lapak Asik’ alias Layanan Tanpa Kontak Fisik.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi – Cikarang, Achmad Fathoni menjelaskan ‘Lapak Asik’ BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam mendukung upaya pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan COVID-19. Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik.

Bacaan Lainnya

“Jadi dalam melakukan pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id,” kata Achmad Fathoni, Senin (23/03).

Setelah mendaftar, sambungnya, paling lambat H-1 peserta dapat mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas.

“Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp, sms atau telepon,” tuturnya.

Jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, nantinya peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.

“Pada saat verifikasi juga dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut dan nantinya petugas akan menghubungi peserta melalui telepon, email ataupun videocall,”  kata dia.

Achmad Fatoni menambahkan selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik. Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi.

“Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan lalu memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan,” tandasnya.

Untuk diketahui, semua peserta yang mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, salah satu bentuk mitigasi BPJAMSOSTEK dalam mengurangi interaksi langsung adalah dengan menempatkan dropbox di luar ruangan lalu semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BPJAMSOSTEK di dalam ruangan.

Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan dengan cara seperti ini, akan meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas.  (BC)

Pos terkait