Cabuli 8 Siswi, Guru Pramuka di Laporkan ke Polisi

orang tua korban tunjukan surat laporan kepolisian polresta bekasi, jumat (1/4/2016)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Tiga orang tua korban pelecehan sexs sual Jum’at (1/4/2016) pukul 14.00 sore melaporkan ke Polresta Bekasi. Dengan surat Nomor: Lp/ 349/178-SPKT/ K/ III/2016/resta bekasi, atas tindakan yang dilakukan sang oknum guru paramuka Dzaroedien syaim (40) atau Ka Jay yang mengajar di SMPN 10 Tambun Selatan.

Atas perbuatan asusila yang dilakukan sang oknum guru sebanyak 8 korban sisiwi yang duduk dibangku kelas 2 dan kelas 3 menjadi korban sang guru cabul tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hari ini saya sebagai orang tua dari anak saya melaporkan atas perbuatan guru yang mengajar anak saya, karena sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak saya selama ikut kegiatan sekolah,” ucap Sugeng (40) orang tua Melati nama samaran  saat ditemui di Mapolresta Bekasi.

Awalnya dirinya mendengar cerita dari sang istri, bahwa anaknya Melati sudah menceritakan sebelumnya ke isitinya atas perbuatan yang sering dilakukan guru parmuka yang sudah melakukan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh sosok guru.

“Kata anak saya, dicium, dipegang payu dara, dipegang alat kelamin, dan itu dilakukan setiap bertemu saat pelajaran pramuka dilakukan,” ceritanya menceritakan keterangan anaknya.

Dirinya sebagai orang tua meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan secepatnya untuk mengkap guru tersebut, dan dirinya mendengar informasi bahwa sang guru sudah di pecat oleh pihak sekolah.

“Yang penting pelaku secepatnya ditangkap, pasalnya informasi tadi malam guru tersebut sudah di keluarkan oleh pihak sekolah,” tegasnya. (Nay)

Pos terkait