Bupati Klaim Berwenang Tuntuk PJS PDAM Tirta Bhagasasi

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, saat berdialog dengan mahasiswa di acara Dies Natalis Forum Komunikasi Mahasiswa (Formasi) Ke-1 di Gedung Wibawa Mukti, Sabtu (09/04).
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengklaim penunjukkan pejabat direktur PDAM Tirta Bhagasasi merupakan kewenangan dirinya meski proses pemisahan dengan Kota Bekasi masih dalam proses. Neneng mengatakan, kewenangan itu didapat setelah pihaknya berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penunjukkan pejabat sementara itu, kata Neneng, dilakukan karena masa bakti direktur sebelumnya sudah berakhir.

Bacaan Lainnya

“Setelah berpisah berarti itu menjadi kewenangan Kabupaten. Saya sudah berkoordinasi dengan BPKP. Dan sudah jelas surat dari BPKP bahwa itu kewenangan dari Bupati Bekasi. Maka, karena memang (masa bakti direktur sebelumnya) sudah habis jadi harus buat PJ,” kata dia.

Neneng menunjuk Maman Sudarman sebagai pejabat sementara. Hanya saja dia tidak menjelaskan alasan mengapa penunjukkan itu. Menurut Neneng pejabat itu hanya untuk mengisi kekosangan posisi yang kini tengah diseleksi.

“PJ itu hanya berlaku satu bulan kali, kan sebentar lagi hasil open bidding ada dan itu sudah langsung definitif,” kata dia.

Lebih lanjut, Neneng mengakui pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi dengan Kota Bekasi diambil atas kesepakatan bersama.  “Kami sepakat untuk melepas saham itu karena Kota Bekasi juga butuh saluran rumahnya untuk melengkapi yang patriot. Karena mereka (Kota) butuh dan kemudian kami berpikir bahwa lebih baik memfokuskan untuk warga kabupaten. Jadi ada saham Kota Bekasi di kabupaten tapi enggak begitu banyak memang,” kata dia. (TA)

Pos terkait