BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyerahkan 16 sertifikat bidang tanah hasil legalisasi aset tahun 2016 milik Instansi Pemerintah Pusat yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jumat (13/01).
Plt. Bupati Bekasi, Rohim Minatereja dalam sambutannya mengatakan 16 sertifikat bidang tanah tersebut digunakan untuk perkantoran Pemkab Bekasi dan merupakan jalan tol serta sarana penunjang menuju pintu tol Jababeka.
“Lahan tersebut sudah lama digunakan dan dibangun kantor masing-masing instansi, namun sertifikatnya baru terealisasi sekarang karena persyaratan dan formalnya baru sekarang,” kata Rohim.
Dengan selesainya sertifikat ini, kata dia, maka kepastian hukum atas penggunaan tanah semakin terjamin. Selain itu, BPN secara formal juga telah melaksanakan amanah PP Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Saat ini, kata Rohim, masih banyak aset-aset milik pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bersertifikat. “Ke depan, tentunya kami akan terus koordinasi dengan kantor BPN untuk melakukan pensertifikatan tanah pemerintah tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Bekasi juga mengapresiasi langkah BPN Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan sertifikasi 50 dari 2.300 bidang tanah yang masuk dalam Program Agraria Nasional (Prona) yang notabene merupakan program Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
“Saya memberikan apresiasi kepada kantor pertanahan di mana telah menyelesaikan tugasnya yaitu program sertifikasi Prona dan telah menyelesaikan program instansi,” tandasnya. (BC)