BERITACIKARANG.COM, PEBAYURAN – Dua pengedar sabu asal Kabupaten Karawang berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pebayuran. Mereka berinisial BC (33) dan WK (29).
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan kedua pengedar berhasil ditangkap oleh petugas di tempat berbeda, namun di hari yang sama, dengan barang bukti berupa 2 paket sabu.
“Tersangka pertama ditangkap di Kp. Kongsi, Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran pada Jum’at kemarin sekitar pukul 17.15 WIB,” kata AKP. Sunardi, Sabtu (20/07).
Dari hasil pengembangan, anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pebayuran berhasil menangkap tersangka kedua di wilayah Kabupaten Karawang.
“Dari tangan keduanya petugas mengamankan dua plastik bening ukuran kecil narkoba diduga jenis sabu,dua unit handphone, satu sepeda motor dan uang sebesar Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Pebayuran untuk pendalaman dan pengembangan kasus serta untuk membongkar jaringan lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BC)