Bocah Belasan Tahun Jadi Begal di Cikarang Selatan, Enam Masih Buron

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Satu dari tujuh begal yang beraksi di Kp. Pegaulan RT 11/02, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan ditangkap polisi pada Rabu (04/07) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Ironinya, pelaku D (16) masih berusia remaja sedangkan enam pelaku lagi berusia dewasa.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro mengatakan, polisi masih memburu enam tersangka lagi berinisial R, DN, DM, K, AN dan AD. Mereka berhasil kabur dengan membawa sepeda motor Honda Beat bernopol B 4414 FKL milik korban dari lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Petugas telah mengantongi identitas tersangka yang kabur, secepatnya akan kami amankan,” kata Kompol Alin Kuncoro, Jum’at (06/07).

Alin mengatakan, D diamankan usai melakukan aksinya terhadap pengendara sepeda motor berinisial L (17) di lokasi kejadian. Saat itu, D bersama kawan-kawannya mendatangi L yang tengah berkumpul dengan kelompoknya.

“Pelaku berani mendatangi kelompok korban karena dibekali senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.

Setibanya di lokasi menggunakan tiga unit sepeda motor, pelaku R tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit dari pinggangnya. Sementara tersangka D mengancam korban dan kawan-kawannya agar tidak melakukan perlawanan.

“Korban dan teman-temannya tidak berani melawan karena diancam akan dibacok apabila berontak,” jelasnya.

Dengan leluasa, kata Alin, R memboyong sepeda motor korban karena kuncinya masih menempel di kendaraannya. Lima pelaku yang lain ikut menyusul R menggunakan sepeda motornya.

Namun D yang turun dari motor untuk mengancam korban malah ditinggal oleh kawanannya. D kemudian berlari ke perkampungan warga sekitar, namun usahanya kandas karena keburu diamankan korban dan warga sekitar.

Kesal dengan perbuatannya, D sempat dipukul di bagian wajah dan badannya menggunakan tangan kosong. Oleh massa, D diserahkan pada anggota Polsek Cikarang Selatan yang tengah patroli di dekat lokasi.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, D pernah dipenjara atas kasus pengeroyokan beberapa waktu silam. Setelah dinyatakan bebas, D berulah menjadi kawanan begal bersama teman-temannya.

“Untuk pembegalannya sudah mereka lakukan beberapa kali di wilayah Cikarang Selatan dan Cikarang Utara,” kata Jefri.

Menurut dia, para pelaku merupakan kelompok begal yang dikenal sadis. Mereka tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam bila melakukan perlawanan.

Sementara sepeda motor hasil curian biasanya mereka jual ke seorang penadah di daerah Karawang, Jawa Barat. Harganya tergantung kondisi dan jenis sepeda motor, namun sasaran mereka adalah sepeda motor otomatis karena mudah dijual kembali.

“Harga jual motor curian biasanya Rp 1 juta sampai Rp 3 juta per unit,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dan rekan-rekannya bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (BC)

Pos terkait