BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memperkirakan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) baru tersedia di bulan Februari 2017.
Kepala Bidang Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Meman Sulaeman mengatakan, informasi dari surat kedua yang disampaikan Kemendagri, blanko diprediksi tersedia lagi di bulan Januari.
Hanya saja, kata dia, secara teknis penyaluran blanko membutuhkan waktu untuk distribusi ke daerah. “Krisis blanko ini terjadi secara nasional, sekira 500 kabupaten kota di Indonesia membutuhkan itu dan semua harus dibagi-bagi, itu kan butuh proses,” kata Meman.
Ia mengaku, ketiadaan blanko juga membuat pihaknya merasa bersalah, karena merasa tidak bisa maksimal melayani dan mengecewakan masyarakat. “Pasti akan segera kita disribusikan kalau blanko sudah kita terima,” kata dia.
Meskipun begitu, ia mengatakan ketiadaan blangko tidak menghambat proses perekaman. Masyarakat bisa memperoleh Surat Keterangan (Suket) yang dipergunakan sementara sebagai pengganti KTP-el. (BC)