Biaya ‘Ngurus’ PTSL di Kabupaten Bekasi Mahal, Warga Cabangbungin Protes

Sejumlah warga Kp. Pulongandang Tengah, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin saat melaporkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah pada percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (30/09).
Sejumlah warga Kp. Pulongandang Tengah, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin saat melaporkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah pada percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (30/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Warga Kp. Pulongandang Tengah, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin protes mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah pada percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga dikenai biaya mulai dari Rp 850.000 hingga Rp 2 juta.

“Saya bingungnya ini kan katanya programnya gratis dari Pak Jokowi tapi ini saya harus bayar. Katanya biar cepet ngurus-ngurusnya,” kata H (55) salah seorang warga saat ditemui  udi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (30/09).

Bacaan Lainnya

H datang bersama sejumlah warga lainnya yang turut juga diminta sejumlah biaya. Selain ke Kejaksaan, warga pun sudah melaporkan dugaan pungutan liar ini ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Kepolisian Resor Metro Bekasi.

Diungkapkan H, dugaan permintaan sejumlah dana itu mulai terjadi saat dirinya mendaftarkan tanah milik keluarganya untuk disertifikatkan. Dia mengaku dimintai uang Rp 1 juta oleh panitia PTSL yang dipilih oleh Badan Pertanahan Nasional dari para perangkat desa dan petugas RT/RW.

“Itu pas Maret daftarnya, bulan tiga. Itu juga bayar katanya biar gampang ngurusnya. Tapi sampai sekarang enggak jadi-jadi itu sertifikat dan malah dimintai duit lagi, jadi mending dilaporin aja udah” ucapnya.

Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk  menertibkan seluruh bidang tanah miliki warga dengan diterbitkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski, belakangan terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150.000.

“Awalnya pas pertemuan memang Rp 150.000, itu katanya resmi buat biaya fotokopi, materai sama yang lain-lain. Tapi petugasnya minta lagi. Saya kena Rp 1 juta. Awalnya Rp 850.000 terus minta lagi Rp 150.000,” ujar F (35), warga lainnya.

Dia mengaku mendaftar pada program PTSL untuk memecah tanah keluarganya dari satu bidang menjadi tiga bidang dengan luas 130 meter persegi. “Saya tanya ke yang lain, sama ternyata dimintain juga katanya supaya gampang ngurusnya kalau persyaratannya udah lengkap,” ucap dia.

Hal senada diungkapkan EN (42). Ibu rumah tangga ini dimintai dana Rp 1,9 juta untuk memecah tanahnya seluas 600 meter persegi menjadi dua bidang. “Saya juga udah diminta lagi tetapi belum saya kasih karena sampai sekarang belum jelas. Ditanya juga, katanya nanti-nanti aja,” ucap dia.

Sementara itu, BPN Kabupaten Bekasi belum dapat dimintai tanggapan terkait praktik pungutan liar ini. Salah seorang staf humas, Yogi mengaku perlu berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan saya. Setelah itu baru bisa kami sampaikan,” ucapnya. (BC)

Pos terkait