BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dani Ramdan kembali menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang telah berakhir masa jabatannya terhitung sejak Minggu (22/05).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan penunjukan Dani sebagai Pj Bupati Bekasi tertuang dalam surat Keputusan Mendagri (Kepmen) 131.32/3246/OTDA.
“Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera melantik Pak Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi,” kata Dedy.
Proses pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, pada Senin (23/05), pukul 10.00 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
“Perihal rencana Pelantikan Penjabat Bupati Bekasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan dilaksanakan Senin oleh Pak Wagub,” katanya.
Dedy juga mengatakan bahwa saat ini jajarannya tengah mempersiapkan keperluan teknis untuk melaksanakan pelantikan tersebut.
“Kami juga sedang mempersiapkan hal-hal teknis untuk melakukan pelantikan ini. Mulai dari persiapan undangan kehadiran pelantikan, hingga kesiapan pelaksanaan di tempat pelantikan. Mudah-mudahan semuanya dapat berjalan dengan lancar dan khidmat,” ujarnya.
Sebelum acara pelantikan dimulai, pihaknya akan melaksanakan acara pelepasan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki yang bertempat di Plaza Pemda Bekasi, Delta Mas, Cikarang Pusat, pada pukul 07.00 WIB.
Dani diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulanan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Provinsi Jawa Barat.
Ia juga sempat menjadi Pj Bupati Bekasi selama kurang lebih tiga bulan sebelum digantikan oleh Akhmad Marjuki yang dilantik sebagai Plt Bupati Bekasi pada akhir tahun 2021. (ist)