Bermodalkan Samurai,  RK Rampas Motor Warga Kp. Penjalin

Samurai yang amankankan anggota kepolisian sebagai barang bukti yang digunakan RK untuk mengancam korban.
Samurai yang amankankan anggota kepolisian sebagai barang bukti yang digunakan RK untuk mengancam korban.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran anggota  Polsek Cikarang dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil membekuk RK (25) yang menjadi pelaku tindak pidana pemerasan terhadap Aditya Hermawan (25) warga Kp. Penjalin RT 03/01 Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Minggu (29/05).

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Adil Siburian melalui Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP. Sukarman menjelaskan bahwa RK melakukan aksinya di Jalan Layang Kp. Pasir Limus, Desa Wangun Harja pada Sabtu, (28/05) sekitar pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Saat itu korban dan saksi dengan nama Ayu Najwa Adi Amelia, sedang berada di lokasi. Kemudian datang RK bersama rekannya menghampiri korban lalu meminjam motor korban dengan alasan akan mendorong sepeda motor milik temannya,” kata Sukarman.

Tetapi, lanjut dia, korban tidak memberikan sepeda motornya.  “Kemudian RK mengeluarkan samurai dan akan membacoknya jika korban tidak memberikan sepeda motorny. Karena takut, akhirnya korban memberikan kunci kontak dan meninggalkan RK,” sambungnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang. Berdasarkan keterangan dari korban dan petunjuk dari saksi, anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy nomor polisi  B-3709-FZG dan 1 bilah samura yang digunakan oleh RK.

“Sedangkan pelaku yang lain dengan inisial FR saat ini masih dalam tahap pencarian. Kepolisian, masih akan mengembangkan kasus ini dan akan melakukan proses penyidikan,” tandasnya. (DB)

Pos terkait