Babinkamtibmas Desa Sukamahi, Lakukan Penggalangan Keamanan

Bhabinkamtibmas desa sukamahai lakukan himbauan kepada pemilik billyard.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT- Undang-undang No 2 Th 2002, tentang Kepolisian mengamanatkan bahwa Polri bertanggung jawab keamanan dalam negeri. Dalam mewujudkan situasi keamanan tersebut Polri membagi tugas fungsi kepolisian itu dalam beberapa fungsi, diantaranya fungsi pembinaan pencegahan, fungsi penindakan dan lain-lain.

Tetapi situasi keamanan dan ketertiban itu harus diupayakan melalui kajian, evaluasi dan kerja keras dari setiap institusi Polri, baik di tingkat Mabes Polri, tingkat Polda, tingkat Polres sampai ke tingkat Polsek.

Bacaan Lainnya
pemilik billyard tanda tangani kesepakatan dengan bhabinkamtibmas desa sukamahai
pemilik billyard tanda tangani kesepakatan dengan bhabinkamtibmas desa sukamahai

Polsek Cikarang Pusat, Polresta Bekasi gencar melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pembinaan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka membina dan menciptakan situasi aman dan tertib di tengah-tengah masyarakat.

“Dengan tekun dan tidak bosan-bosannya saya memberikan pembekalan-pembekalan secara khusus kepada setiap anggota Babinkamtibmas agar lebih trampil dan cakap melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat desa,” ucap Kapolsek Cikarang Pusat Akp Bobby Kusumawardhana, Senin (28/3/2016)

Sekitar 09.00 pagi, bertempat di Kampung Tembong Gunung Rt 08/04, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat Aiptu Danuari selaku Babinkamtibmas di Desa Sukamahi melakukan dialog pembinaan kepada salah satu warga masyarakat pemilik meja billyard, agar selalu dapat menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Bahwa keberadaan meja billiyard tersebut hanya digunakan sebagai sarana hiburan ketangkasan olah raga saja dan keberadaan meja billiyard tidak untuk sarana permainan judi, pemilik meja billyard tersebut wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan setempat.

Apabila terjadi pelanggaran hukum sehubungan dengan keberadaan meja billiyard tersebut, maka pihak pemilik bersedia diambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan atas himabau tersebut pemilik biliyard setuju dengan apa yang sudah diberikan sebagai syarat. (*)

Pos terkait