Arena Judi Koprok di Cikarang Selatan digrebek, 1 Penjudi dibekuk dan 3 Lainnya Kabur

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Sebuah tempat yang digunakan untuk judi koprok di Kampung Jati RT 08/04, Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (03/01) dinihari digrebek petugas.

Dalam penggerebekan itu, seorang bandar judi berinisial YU (48) diamankan. Sementara tiga pemain lainya yakni KA, BA dan WA berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Bacaan Lainnya

”Tiga tersangka lainya masih kita cari keberadaanya, saat penggerebekan berhasil meloloskan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri.

Menurutnya, tiga pemasang judi koprok itu berhasil kabur lewat pintu belakang rumah. Sementara YU berhasil diamankan saat sedang mengambil uang taruhan di dalam judi itu. Bahkan, YU diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti alat judi koprok.

Jefri menjelaskan, kasus ini terbongkar karena masyarakat resah dengan adanya perjudian koprok di sebuah rumah kosong. Masyarakat lalu melapor ke anggota yang sedang observasi di wilayah setempat. Dari laporan itu, petugas kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah buah dadu yang diberi nomor urut 1 sampai 6, satu buah batok kelapa, satu buah lapak plastik yang ditulis 1 sampai 6 dan uang tunai Rp 120 ribu.

”Penyidik masih menggali keterangan tersangka untuk mengetahui sejauh mana dia menggelar perjudian itu,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, YU nekat menggelar judi karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia yang tidak memiliki pekerjaan, lalu memilih menjadi bandar judi. ”Keuntungannya sekitar Rp 100 ribu setiap bermain, sedangkan petugas sudah disebar untuk meringkus tiga pelaku lainnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (BC)

Pos terkait