Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024 – 2029 Dilantik September

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 direncanakan bakal digelar pada 5 September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto menjelaskan berdasarkan peraturan yang ada, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Bacaan Lainnya

“Untuk pelantikan kami tetap mengacu kepada aturan yang lama. Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti, sehingga kalau tidak ada perubahan tanggal 5 September 2024 kita laksanakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029,” kata Rismanto, Kamis (20/06).

BACA: Tak Lapor LHKPN, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih Terancam Tidak Dilantik

Rismanto menerangkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mengurus administrasi dan kelengkapan lainnya sampai mereka para anggota legislatif mendapat SK (Surat Keputusan).

“Kita masih mengumpulkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk salah satunya tanda terima penyampaian LHKPN mereka,” ujarnya.

Berkas-berkas itu, lanjut Rismanto, nantinya akan diteruskan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat SK dari Gubernur.

“Setelah mendapat SK Gubernur, mereka akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada anggota dewan yang terpilih,” katanya.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan itu juga mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 lalu rencananya dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi. Sekaligus agenda sidang paripurna istimewa.

“Kami tentunya akan berupaya semaksimal mungkin memfasilitasi apa yang menjadi keperluan para anggota DPRD,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 berikut penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri perwakilan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan partai-partai politik serta para stakeholders, Kamis (13/06).

Pada Pemilu 2024 kali ini, Partai Golkar mampu unggul dari Partai Gerindra yang sebelumnya mendominasi.

Adapun hasil perolehan kursi yang didapat Partai Golkar, yaitu 10 kursi. Disusul Partai Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP) 8 kursi, PKS dan PKB 7 kursi. Kemudian Partai Demokrat 4 kursi, Partai Nasdem dan PAN 3 kursi, Partai Buruh dan PPP 2 kursi, serta PBB 1 kursi.

Selain itu, KPU juga menetapkan 55 nama caleg terpilih yang nanti akan segera dilantik .

Berikut 55 nama caleg terpilih yang berhasil melenggang menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029:

  • Dapil 1 Bekasi terdiri dari sembilan kursi meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Cibarusah, Setu, Serang Baru dan Bojongmangu.
  1. Hasan Basri (PKB)
  2. Bodin (Gerindra)
  3. Ahmad Saefuddin (Gerindra)
  4. Usup Supriatna (PDIP)
  5. Bosih Awalludin (Golkar)
  6. Agung Suganda (Golkar)
  7. Surohman (Buruh)
  8. Yusuf Fathullah Fajri (PKS)
  9. Sarif Marhaendi (PPP)
  • Dapil 2 Bekasi terdiri dari delapan kursi meliputi Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung
  1. Ombi Hari Wibowo (PKB)
  2. Iwan Setiawan (Gerindra)
  3. Jiovanno N. (PDIP)
  4. Ahmad bin Olim (Golkar)
  5. Adelia P. Kardin (Golkar)
  6. Budi Yanto (Nasdem)
  7. Budi M. Mustafa (PKS)
  8. Iin Farihin (PBB)
  • Dapil 3 Bekasi terdiri dari delapan kursi meliputi Kecamatan Tambun Selatan
  1. Nuryasin (PKS)
  2. Helmi (Gerindra)
  3. Marico (Golkar)
  4. Soleman (PDIP)
  5. Jamil (PAN)
  6. Nunung (PPP)
  7. Ahmad Faisal (PKB)
  8. Matam (Demokrat)
  • Dapil 4 Bekasi terdiri dari tujuh kursi meliputi Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani.
  1. Dendy Aprijal (PKB)
  2. Darissalam (Gerindra)
  3. Subagiyo (PDIP)
  4. Muhtada Sobirin (Golkar)
  5. Mustakim (Nasdem)
  6. Puji Lestari (PKS)
  7. Karsih (PAN)
  • Dapil 5 Bekasi terdiri dari tujuh kursi meliputi Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong.
  1. Ibnu Hajar (PKB)
  2. Teten Kamaludin (Gerindra)
  3. Napsin G. (PDIP)
  4. Ade Sukron (Golkar)
  5. Marjaya Sargan (Nasdem)
  6. Ani Rukmini (PKS)
  7. Angganita (Demokrat)
  • Dapil 6 Bekasi terdiri dari tujuh kursi meliputi Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin.
  1. Jaya Marjaya (PKB)
  2. Ridwan Arifin (Gerindra)
  3. Martina Ningsih (PDIP)
  4. Novy Yasin (Golkar)
  5. Ade Jenah F. (PKS)
  6. Rimulga K. Daeng M (PAN)
  7. Haryanto (Demokrat)
  • Dapil 7 Bekasi terdiri dari Sembilan kursi meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan.
  1. Boby Agus Ramdan (PKB)
  2. Aria Dwi Nugraha (Gerindra)
  3. Nyumarno (PDIP)
  4. Ade Kuswara K. (PDIP)
  5. Rudy Rafly (Golkar)
  6. Sunandar (Golkar)
  7. Ali Nur Hamzah (Buruh)
  8. Saiful Islam (PKS)
  9. Mia el Dabo (Demokrat).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait