Aksinya Viral di Medsos, Jambret di Babelan Dibekuk Polisi

Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan berhasil menangkap AF (28) jambret yang melancarkan aksinya terhadap anak-anak dan viral di jejaring media sosial.
Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan berhasil menangkap AF (28) jambret yang melancarkan aksinya terhadap anak-anak dan viral di jejaring media sosial.

BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Setelah video aksi percobaan penjambretan terhadap anak-anak viral di media sosial beberapa waktu lalu, pelaku berhasil dibekuk jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan.

BACA: Beraksi di Babelan, Hati-hati! Jambret Incar Bocil Main Hp di Pinggir Jalan

Bacaan Lainnya

Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijosusilo  menjelaskan pelaku berinisial AF (28) warga Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dia ditangkap pada tanggal 04 Maret 2024 lalu atau dua hari setelah kejadian.

“Pelaku ini sempat viral di media sosial karena melakukan aksi jambret terhadap dua anak-anak yang sedang main hp, namun gak berhasil,” kata Kompol Didik Prijosusilo , Jum’at (08/03).

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi dan waktu berbeda.  Lokasi pertama yakni di Pos Kamling Jalan Jenggala, Perumahan Villa Gading Harapan, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan. Di lokasi ini pelaku berhasil menggasak handphone milik LS (60) yang tengah duduk di pos kamling menunggu cucunya pada tanggal 15 Februari 2024 lalu.

Sedangkan lokasi kedua yakni di Kampung Irian RT003 RW 007 Keluarahan Kebalen, Kecamatan Babelan pada tanggal 02 Maret 2024 lalu. Dilokasi ini, pelaku tidak berhasil membawa kabur handphone korbannya karena korban AM (12) yang tengah duduk bermain handphone di pinggi jalan bersama temannya berhasil melarikan diri.

“Selain mengamankan pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor, celana jeans dan kaos yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.

Adapun modus operandinya, pelaku melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri korbannya yang sedang bermain handphone di pinggir jalan lalu mengambilnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.  (ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait