Ahli Waris Pengepul Barang Rongsokan Dapat Santunan Rp42 Juta dari BP Jamsostek

Penyerahan klaim santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Manyin, salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai pengepul barang rongsokan yang diserahkan oleh Achmad Hidayat selaku Kepala Bidang Kepersertaan Program Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang serta Sumardi selaku Kepala Desa Karangmukti kepada ahli waris di sela-sela rapat minggon di Aula Kantor Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kamis (13/02).
Penyerahan klaim santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Manyin, salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai pengepul barang rongsokan yang diserahkan oleh Achmad Hidayat selaku Kepala Bidang Kepersertaan Program Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang serta Sumardi selaku Kepala Desa Karangmukti kepada ahli waris di sela-sela rapat minggon di Aula Kantor Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kamis (13/02).

BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bekasi Cikarang menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Manyin, salah seorang peserta BP Jamsostek yang berprofesi sebagai pengepul barang rongsokan. Almarhum diketahui telah terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2015 lalu.

Penyerahan santunan JKM secara simbolis diserahkan oleh Achmad Hidayat selaku Kepala Bidang Kepersertaan Program Khusus Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang serta Sumardi selaku Kepala Desa Karangmukti kepada ahli waris peserta di sela-sela rapat minggon di Aula Kantor Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia.

Bacaan Lainnya

Kepala BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni menjelaskan penyerahan klaim santunan JKM kepada ahli waris almarhum Manyin sesuai Peraturan Pemerintah atau PP. No.82/2019 tentang perubahan atas PP No.44 / 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo

“Kita menyerahkan klaim santunan JKM kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta dan diterima istrinya. Mudah-mudahan dapat meringankan beban keluaga yang ditinggal almarhum,” kata Achmad Fatoni, Kamis (13/02).

Dia menjelaskan program BP Jamsostek bukan hanya bagi peserta kantoran atau yang biasa disebut Penerima Upah (PU) namun juga melindungi seluruh peserta dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

“Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BP Jamsostek. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris. Dengan mengikuti program BP Jamsostek, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” tuturnya.

Achmad Fatoni menjelaskan pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya yang meliputi Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah seperti Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

“Mereka dapat mengikuti program BP Jamsotek  secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Mereka dapat mendaftar sendiri dengan datang langsung ke Kantor Cabang BP Jamsotek atau mendaftar melalui wadah, kelompok, mitra ataupun payment pointyang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BP Jamsotek,” ungkapnya.

Sesuai dengan PP No. 82/2019, BP Jamsotek telah mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program JKK dan JKM. “Untuk program JKM ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp24 juta menjadi Rp 42 juta,” kata dia.

Selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 juta. “Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga perguruan tinggi,”  paparnya.

Sedangkan untuk program JKK ada peningkatan manfaat biaya transportasi. Untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 juta dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari awalnya Rp2,5 juta.

Kemudian pada PP terbaru juga terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar Rp20 juta. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja juga ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100 %untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.

“Selain itu peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja hingga meninggal dunia juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta,” tutupnya. (BC)

Pos terkait