BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 79 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan pulau Sumatra dan Jawa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
BACA: Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Amankan 47,6 Gram Ganja
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati di halaman utama Polres Metro Bekasi, JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis 30 Mei 2024.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didapat dari hasil pengembangan petugas usai menangkap seorang pengedar ganja di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi berinisial AB.
“Ini hasil pengembangan ya awalnya petugas melakukan penangkapan di wilayah Kota Bekasi. Kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap tersangka lainnya. Ini jaringan Sumatera dan Jawa,” kata dia.
Adapun tersangka lainnya yakni yakni PN, MM, DJ dan AA sebagai distributor ganja dari wilayah Lampung, Aceh dan Medan. “Rencananya ganja ini akan diedarkan untuk dikemas siap edar di wilayah Bekasi, Cikarang dan sekitarnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, selain ganja petugas turut memusnahkan 56 gram narkotika jenis sabu dan ratusan butir obat golongan G yang dijual secara ilegal atau tanpa izin resmi dan resep dokter. Jika diakumulasikan ke dalam rupiah barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp632 juta.
“Kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bekasi. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Atas perbuatannya para terangka terancam Pasal 114 Subsider Pasal 111 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (DED)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS