50 Narapidana di Lapas Cikarang dapat ‘Kado’ Natal

Upacara pemberian remisi natal kepada warga binaan di Lapas Cikarang, Rabu (25/12).
Upacara pemberian remisi natal kepada warga binaan di Lapas Cikarang, Rabu (25/12).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Sebanyak 50 narapidana di Lapas Cikarang mendapatkan ‘kado’ `berupa remisi atau pengurangan masa tahanan di hari natal.

Upacara pemberian remisi berlangsung setelah para narapidana yang beragama Kristen melakukan sembahyang di Gereja Lapas Cikarang, Rabu 25 Desember 2019 pagi.

Bacaan Lainnya

“Saat ini penghuni Lapas berjumlah 1.774 orang. Dari jumlah tersebut, warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, terdiri dari 69 narapidana dan 13 tahanan (atau masih menunggu keputusan sidang),” kata Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta, Rabu (25/12).

Adapun ke 50 narapidana yang mendapatkan remisi, sambungnya, dibagi ke dalam dua kategori, yakni Remisi Khusus (RK) I sebanyak 47 orang dan RK II sebanyak 3 orang.

“Untuk narapidana lain yang beragama kristen dan belum mendapatkan remisi akan diusulkan kembali setelah narapidana tersebut memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Untuk diketahui, remisi merupakan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 juga tertuang bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Di antaranya dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat (seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan).

Hal tersebut harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. (BC)

Pos terkait