BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Cikarang mencatat sebanyak 5.496 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan cerai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.365 perkara telah diputuskan.
Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi menjelaskan faktor utama penyebab perceraian masih didominasi oleh masalah ekonomi dan perselisihan rumah tangga. Namun, ia juga menyoroti munculnya tren baru yang menjadi pemicu perceraian, yakni judi online.
“Kami menemukan tren baru, yakni judi online yang mulai menjadi pemicu utama perceraian,” ujar Tirmizi.
BACA: Jumlah Janda di Cikarang Terus Meningkat, Ini Penyebabnya
Ia menjelaskan bahwa kecanduan judi daring tidak hanya berdampak pada kondisi finansial keluarga, tetapi juga memicu konflik berkepanjangan, hilangnya kepercayaan antara pasangan, hingga berujung pada gugatan cerai.
“Meski demikian, penyebab utama perceraian tetap didominasi oleh faktor ekonomi dan perselisihan rumah tangga,” tambahnya.
Untuk membantu masyarakat yang kurang mampu di wilayah Kabupaten Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang menyediakan layanan PRODEO, yaitu fasilitas berperkara secara gratis. Masyarakat hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat untuk memanfaatkan layanan ini.
“Seluruh pelayanan kami lakukan secara transparan dan bebas pungutan liar,” kata Tirmizi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















