BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan Raperda Ketenagakerjaan. Dari 23 orang camat, tidak seorangpun hadir dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (10/08) sekitar pukul 14.30 WIB itu.
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja yang datang menggantikan Neneng Hasanah Yasin, mengaku akan mempertanyakan masalah ini kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) terkait para camat yang mangkir dalam sidang paripurna itu.
“Nanti saya akan tanyakan terlebih dulu ke Sekwan karena saat sidang paripurna itu, seharusnya dua hari sebelumnya undangan sudah disampaikan kepada mereka,” kata Rohim.
Kemungkinan, kata dia, ketidakdatangan para camat ini disebabkan tertundanya paripurna yang semulanya dijadwalkan pada Selasa 09 Agustus 2016 kemarin.
“Mungkin kemarin mereka sudah datang kemudian tidak jadi. Mungkin ini yang dikhawatirkan mereka sehingga tidak hadir ditambah tidak ada undangan lagi karena Camat kan ada yang dari Muaragembong, Tarumajaya, Babelan dan jaraknya lumayan jauh,” tutupnya.
Ketua Pansus XIV, Nurhdin Muhidin mengatakan bahwa kehadiran camat dalam kegiatan tersebut cukup penting karena kedepanya SKPD beserta Camat dan Kepala Desa harus membuat perencanan seperti membuat database tentang angkatan tenaga kerja seperti di Kota Cimahi.
Sementara Camat Cikarang Utara, Atang Firmansyah saat coba dikonfirmasi atas ketidakhadirannya melalui telfon selulernya tidak aktif dan Camat Cikarang Barat, Rahmat Atong tidak diangkat.(BC)