2,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ektasi Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba dilakukan dengan cara dihaluskan menggunakan mesin blender. Setelah halus kemudian dilarutkan ke dalam air mineral dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan yang telah disiapkan petugas.
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba dilakukan dengan cara dihaluskan menggunakan mesin blender. Setelah halus kemudian dilarutkan ke dalam air mineral dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan yang telah disiapkan petugas.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,126 kilogram serta 3.750 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan dua kurir narkoba jaringan lintas negara.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini dari hasil penangkapan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi pada 5 Maret 2021 lalu di Kota Pekanbaru,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang, Jum’at (30/04).

BACA: Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polres Metro Bekasi Amankan 2,1 Kg Sabu dan 3.750 Pil Ekstasi

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba dilakukan kepolisian bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah setempat dengan cara dihaluskan menggunakan mesin blender.

Setelah halus kemudian dilarutkan ke dalam air mineral dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan yang telah disiapkan petugas.

Rickson mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba yang coba diselundupkan oleh jaringan Internasional Malaysia-Batam.

Setelah ditimbang, berat dua jenis narkoba itu mencapai 14 kilogram lebih dengan rincian sabu dua kilogram serta pil ekstasi seberat 12 kilogram.

“Bisa diungkap berdasarkan analisa dari penyidik Polres Metro Bekasi, bekerja sama dengan Polda Riau,” katanya.

BACA: Kurir Narkoba yang Ditangkap Polres Metro Bekasi di Riau Dapat Upah Rp 50 Juta

Berdasarkan hasil analisa petugas, masih ada tersangka lain dari jaringan narkoba lintas negara ini meski barang buktinya sudah tertangkap seluruhnya.

“Kami sedang lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, identitas tersangka sudah kami kantongi. Kalau pengakuan kedua tersangka yang sudah kami amankan, mereka akan mengedarkannya di DKI Jakarta, Tangerang dan sekitarnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditambah sepertiga. (BC)

Pos terkait