201 Botol Miras Disita Polisi dari Toko Klontong di Tarumajaya

Sitas 201 botol miras di Tarumajaya
Sitas 201 botol miras di Tarumajaya

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Anggota Kepolisian Sektor Tarumajaya menggerebek penjual minuman keras berkedok toko klontong di  Kp. Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya pada Sabtu (20/07) kemarin.

Kepala Kepolisian Sektor Tarumjaya, AKP. Agus Rohmat  mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan hasil laporan masyarakat tentang penjual miras yang berkedok toko kelontong.

Bacaan Lainnya

Atas laporan masyarakat itu, petugas langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dijadikan tempat penjualan miras ilegal tersebut.

“Jadi kita dapat informasi dari masyarakat, setelah kita tindaklanjuti ternyata benar bahwa di lokasi memang dijual berbagai miras,” kata AKP. Agus Rohmat, Minggu (21/07).

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan 201 botol minuman keras berbagai merek. Dari hasil pemeriksaan, ratusan botol minuman keras tersebut dijual oleh pemilik toko klontong, yakni KK (50).

“Seluruh barang bukti kita amankan dan kita bawa ke Mapolsek Tarumajaya. Sementara penjual sekaligus pemilik toko klontong kita himbau agar tidak berjualan minuman keras kembali, jika berjualan kembali tentu akan kita tindak,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan penggerebekan minuman keras tersebut dilakukan agar wilayahnya semakin kondusif. Pasalnya, orang yang mengkonsumsi alkohol secara tidak bertanggungjawab tentu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. (BC)

Pos terkait