BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang residivis, AR alias ODI (23) dari Lapas Gunung Sindur Bogor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Sebanyak 200 kilogram ganja yang terindikasi dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan malam tahun baru berhasil disita.
Penangkapan berawal setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mendapat informasi dari masyarakat pada 20 Desember 2019 bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di wilayah perumahan Grand Recident Setu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Team Opsnal Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan sekira tiga hari hingga mendapatkan petunjuk pelaku peredaran narokotika jenis ganja yakni AR alias ODI.
“Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku, maka Team Opsnal Unit III melacak keberadaan tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat gelar perkara, Jumat, (27/12).
Kemudian pada Selasa 24 Desember 2019 dinihari sekira pukul 02.00 WIB, team berhasil menemukan lokasi tempat keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jl. Margonda Raya No.28 Depok, Jawa Barat. “Saat itu tersangka langsung kita tangkap,” terangnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, petugas akhirnya berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jl. Sersan Aning Rt.004/005 kelurahan Depok, kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Namun, sambungnya, anggota kepolisian terpaksa memberikan hadiah timah panas di bagian kaki tersangka karena pada dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan ganja tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas.
“Karena pelaku melawan dan hendak melarikan diri, petugas melumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan dari gudang milik tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 200 kilogram ganja. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur pada Senin, 23 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di bawah fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tersangka mengaku akan diberikan upah sebesar Rp1 juta untuk per 1 Kilogram setelah barang habis.
“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR alias ODI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan Maksimal 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga. (BC)