Waspada Modus Duplikat Kunci! Motor Karyawan Dicuri Rekan Kerja

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Polsek Cikarang Pusat mengamankan seorang pria berinisial DMA (27) yang melakukan pencurian motor di sebuah perusahaan yang terletak di Kawasan Delta Silicon, Desa Cicau, Cikarang Pusat.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan DMA adalah menduplikat kunci motor korban, yakni NH (25) yang tak lain merupakan teman di tempat kerjanya.

Bacaan Lainnya

“Jadi modus operandinya cukup unik, pelaku dan korban sama-sama bekerja di perusahaan yang sama. Lalu modusnya pelaku pinjam motor korban, lalu kuncinya diduplikat. Setelah beberapa hari, pelaku mencuri motor dengan kunci duplikat itu,” kata Awang, Jumat (28/01).

Kasus bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di parkiran tempat ia bekerja pada Rabu (19/01) lalu. Setelah jam kerjanya selesai, korban keheranan lantaran motornya telah raib di parkiran.

“Setelah selesai kerja dan ingin pulang, motornya sudah hilang. Lalu NH sebagai pelapor mengadu ke mapolsek. Dilanjutkan cek dan olah TKP oleh tim kami,” tuturnya.

Beruntung terdapat rekaman CCTV yang mengarah ke tempat di mana motor korban di parkirkan. Rekaman tersebut memperlihatkan bahwa motor milik NH ternyata dibawa kabur oleh seseorang yang masih menggunakan seragam perusahaan.

Polisi kemudian mengantongi identitas dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. DMA diamankan polisi pada Jumat (21/01) lalu, setelah kabur ke Pemalang, Jawa Tengah.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor, rekaman CCTV dan kunci palsu dan pakaian tersangka saat melakukan aksinya,” ujar Awang.

Atas perbuatannya, DMA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (bc)

Pos terkait