Uang Setoran Dipakai Judi Online, Pegawai Bank Keliling Dianiaya dan Disekap Rekan Seprofesi

Uang setoran habis digunakan judi online, lima oknum petugas bank keliling di Cikarang, Kabupaten Bekasi nekat menyekap dan menganiaya rekan kerja satu profesi mereka.
Uang setoran habis digunakan judi online, lima oknum petugas bank keliling di Cikarang, Kabupaten Bekasi nekat menyekap dan menganiaya rekan kerja satu profesi mereka.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi menangkap lima oknum petugas bank keliling yang menyekap dan menganiaya rekan kerja satu profesi mereka. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kecewa korban telah menghabiskan uang setoran untuk berjudi online.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan korban berinisial CH sedang kelima pelaku ialah JS, DN, VS, ACS, dan ARS. “Pelaku berjumlah 5 orang. Mereka ditangkap setelah kami mendapat laporan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/05).

Bacaan Lainnya

BACA: Kecanduan Judi Online, Seorang Pria Nekat Curi Motor Teman Satu Kontrakan

Dijelaskan Twedi, korban yang diberikan pekerjaan oleh para pelaku awalnya diamanatkan untuk menyimpan uang hasil setoran. Naas uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi CH. Padahal para pelaku juga telah memberikan sejumlah uang sebagai bekal untuk sehari-hari kepada korban.

“Jadi pelaku kesal setelah korban menghabiskan uang setoran  untuk judi online,” ungkapnya.

Pelaku lalu memberikan pelajaran terhadap korban. Saat korban berada di wilayah Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, tiba-tiba korban dihampiri pelaku, lalu digiring ke dalam mobil. Korban kemudian dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang, hingga akhirnya dibawa ke sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi untuk disekap.

Saat disekap di sebuah kontrakan menggunakan borgol, korban sempat berulang kali berusaha melarikan diri, namun aksinya digagalkan oleh pelaku. Saat pelaku tertidur, upayanya pun membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Para pelaku berhasil diamankan di wilayah Setu di lima tempat yang berbeda,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebuah borgol yang digunakan pelaku saat menyekap korbannya.

Atas perbuatannya, ke lima oknum petugas bank keliling itu terancam dijerat pasal 333 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman kurungan paling lama 8 tahun penjara, dan pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (DED)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait