BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan dasar hukum pemberian nama Wibawamukti pada stadion milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang berada di Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.
BACA : Hasil Uji Publik, 63,3% Responden Tidak Setuju Nama Stadion Wibawamukti
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah memberi nama stadion tersebut tanpa dasar dukum yang jelas.
”Penamaan area publik yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, seperti Stadion itu tidak asal buat saja, melainkan harus ada produk hukum yang mengaturnya. Sejauh ini kan belum ada produk hukum yang mengaturnya,” kata Jalika.
Dijelaskan Jalika, penamaan stadion harus dilalui dengan membuat survey atau kajian ilmiah dan lain sebagainya. Sehingga ketika nama hasil kajian tersebut telah disepakati, pemerintah daerah bisa mempertanggungjawabkannya.
Parahnya lagi, kata dia, saat ini nama stadion tersebut seolah sudah menjadi nama resmi dan terpublikasi di masyarakat luas. “Ko bisa pemerintah daerah memberikan nama Stadion Wibawamukti tanpa ada Perda, itu kan namanya asal-asalan, kita bak hidup dizaman era megalithikum,” tukas anggota DPRD asli Tambun ini.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar, mengatakan penamaan Wibawa Mukti pada stadion megah itu dibuat asal-asalan.
“Seharusnya penamaan stadion lengkap dan tidak terpotong-potong dengan asli dan sebenarnya dalam motto Kabupaten Bekasi,” ucap Mulyana.
Bahkan, sambungnya, dalam proses pemberian nama stadion pun, pemerintah daerah tidak pernah berkonsultasi dengan Komisi II dan secara tiba-tiba saja nama tersebut nongol.
“Bupati harus berani menegur bawahannya atas penamaan stadion yang tidak lengkap dan terputus itu,” tegasnya. (BC)