BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Setelah sukses menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak tahun 2020, Kabupaten Bekasi kembali akan melaksanakan Pilkades Serentak yang dijadwalkan digelar pada 4 April 2021. Pilkades serentak tahun ini akan diikuti oleh 9 desa di 7 kecamatan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah menargetkan Pilkades Serentak tahun 2021 ini,dapat berjalan kondusif dan efektif seperti Pilkades tahun lalu.
“Pelaksanaan Pilkades tahun lalu mendapat apresiasi dari Mendagri karena dinilai berhasil menggelar pilkades di masa pandemi Covid-19,” kata Maman, Rabu (10/02).
Dirinya menyebutkan, tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2021 dimulai dengan pendaftaran bakal calon pada 12 -13 Februari 2021.
“Untuk tahapan pencoblosan dijadwalkan tanggal 4 April 2021. Sedangkan pelantikan pada 22 Mei 2021 saat masa jabatan kepala desa berakhir satu hari sebelumnya,” kata dia.
Adapun sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2021 adalah Desa Babelan Kota dan Desa Huripjaya (Kecamatan Babelan), Desa Kertamukti (Kecamatan Cibitung), Desa Tanjungbaru (Kecamatan Cikarang Timur).
Kemudian Desa Karangmekar (Kecamatan Kedung Waringin), Desa Setiajaya (Kecamatan Cabang Bungin), Desa Sukaragam dan Desa Sukasari (Kecamatan Serang Baru) dan Desa Pasiranji (Kecamatan Cikarang Pusat). (BC)