BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2021.
Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 memerintahkan eksekutif menyerahkan RKUA-PPAS Perubahan 2021 kepada DPRD paling telat minggu pertama Agustus tahun berkenaan.
Adapun kesepakatan bersama antara kedua belah pihak harus sudah diambil pada akhir September 2021.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengaku heran lantaran hingga akhir Agustus 2021 ini Pemkab Bekasi tak kunjung menyerahkan dokumen anggaran tersebut kepada DPRD untuk dibahas.
“Hingga saat ini kita masih menunggu dokumen tersebut untuk dibahas. Harusnya sudah dijadwalkan, tetapi memang sampai saat ini belum ada,” kata Helmi, Selasa (31/08).
Oleh karenanya, Helmi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menyampaikan dokumen tersebut agar dapat segera dibahas bersama. “Kalau sampai pembahasan telat, kan nanti malah kita juga yang kena. Harus secepatnya, ini sudah mau masuk September,” kata dia.
Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk menyerahkan dokumen tersebut pekan depan. Keterlambatan penyerahan dokumen disebabkan adanya refocusing anggaran di sejumlah Perangkat Daerah pada kegiatan APBD 2021.
Hingga kini, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menyusun Perubahan RKPD yang akan menjadi pedoman penyusunan RKUA-PPAS Perubahan 2021. “Karena adanya refocusing. Secepatnya akan kita ajukan. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita sampaikan,” kata dia. (BC)