Sosialisasi di Kedungwaringin, Pengadilan Negeri Cikarang Permudah Pelayanan Melalui Pintu PTSP

Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan sosialisasi Pintu PTSP di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Senin (29/01).
Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan sosialisasi Pintu PTSP di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Senin (29/01).

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga layanan yang diperoleh masyarakat itu bisa lebih baik, lebih mudah, lebih cepat dan lebih sederhana. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghadirkan program Pintu PTSP.

Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian menjelaskan hadirnya Pintu PTSP di Pengadilan Negeri Cikarang merupakan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA: Hendri Agustian Jabat Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Gantikan Eddy Daulatta Sembiring

“Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kepuasan kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat untuk pengadilan agar dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya saat pelaksanaan sosialisasi Pintu PTSP di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Senin (29/01).

Ia mengatakan dengan adanya Pintu PTSP ini, masyarakat tidak perlu datang ke PN  Cikarang sehingga dapat lebih menghemat waktu, uang dan tenaga. “Tidak hanya masyarakat, ini juga dapat mempermudah pengguna pengadilan, seperti kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S Nasution menambakan, agar informasi sampai hingga masyarakat di tingkat kelurahan dan desa, tata cara pemanfaatan Pintu PTSP telah disebar ke masing-masing kantor kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Masyarakat yang membutuhkan informasi dari PN Cikarang bisa mengakses melalui laman website https://pintuptsp.pn-cikarang.go.id yang di dalamnya memuat fitur chat, telpon dan video call dengan petugas. Khusus untuk fitur video call dengan petugas dilakukan atas dasar penjadwalan terlebih dahulu (by appointment).

“Pada aplikasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukannya dengan terlebih dahulu mengisi forrmulir elektronik yang telah disediakan, selanjutnya admin akan melakukan verifikasi, apakah cukup dijawab dengan chat atau telepon, atau perlu dilakukan video call,” ungkapnya.

Apabila pemohon meminta untuk dilakukan video call kemudian admin akan melakukan konfirmasi dengan memberikan jadwal video call dengan petugas Pintu PTSP dimaksud melalui aplikasi Zoom Meeting.

“Pada hari yang telah dijadwalkan, sistem akan mengirimkan notifikasi melalui nomor whats-app pemohon tersebut yang berisi link zoom meeting dan selanjutnya petugas akan melayani permintaan video call tersebut untuk memberikan informasi yang dimintakan pemohon,” ungkapnya.

Plt Camat Kedungwaringin, Khaerul Hamid menyambut baik inovasi yang telah diluncurkan Pengadilan Negeri Cikarang. Melalui Pintu PTSP ini diharapkan dapat memberikah kemudahan bagi masyarakat di wilayahnya untuk mendapatkan pelayanan di PN  Cikarang.

“Sebagai bentuk dukungan, maka kedepan kami akan turut mensosialisaikan Pintu PTSP yang digagas oleh Pengadilan Negeri Cikarang ini kepada para aparatur desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Kedungwaringin agar dapat disampaikan kepada masyarakat secara lebih luas,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait