Soal Penertiban APK Ilegal, Panwaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi Lempar Tanggung Jawab

spanduk-ilegal-di-kabupaten-bekasi
spanduk-ilegal-di-kabupaten-bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi mengaku sudah berkomunikasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk mencopot alat-alat peraga kampanye yang dipasang para calon di pinggir jalan dan di tempat-tempat publik.

“Terkait dengan alat peraga kampanye, Panwas sudah mengirimkan surat ke Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak resmi dari KPU Kabupaten Bekasi,’ kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Jum’at (28/10).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Panwaslu juga mengaku sudah mengirimkan surat langsung kepada Pasangan Calon agar menurunkan alat peraga kampanye tersebut. “Nah kita juga sudah mengirimkan surat langsung kepada pasangan calon agar berama-sama menurunkan alat peraga kampanye yang memang tidak resmi,” kata dia.

Mengingat saat ini sudah memasuki masa kampanye, Akbar menegaskan alat peraga kampanye tersebut boleh dipasang kembali sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU  Kabupaten Bekasi.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda  Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni K mengaku jika pihaknya belum mengintruksikan anggotanya untuk melepas poster, spanduk dan baleho dengan dengan gambar para calon di sejumlah tempat yang tidak resmi tersebut.

“Isi suratnya himbauan, tidak tegas. Di Jakarta Panwaslu yang didepan, Satpol PP jadi pasukan BKO (Bawah Koordinasi Operasi),” singkatnya. (BC)

Pos terkait